DPRD TANAH BUMBU TAMPUNG ASPIRASI WARGA DADAP KUSAN RAYA
Humas Setwan– DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat bersama perangkat daerah terkait dan perwakilan masyarakat Desa Dadap Kusan Raya untuk membahas sejumlah persoalan yang disampaikan warga terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam rapat tersebut, warga menyampaikan aspirasi mengenai keberadaan dan pelaksanaan tugas Kepala Desa Dadap Kusan Raya, Zulkarnain. Aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan persoalan domisili serta keaktifan kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Boby Rahman, menjelaskan bahwa pemberhentian kepala desa memiliki mekanisme dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dapat berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanah Bumbu mendorong agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah. Pemerintah desa juga diharapkan meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui rapat tersebut, DPRD Tanah Bumbu mendorong agar aspirasi warga dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya DPRD dalam menampung aspirasi masyarakat serta mendorong penyelesaian persoalan pemerintahan desa secara tertib dan sesuai ketentuan.
RelAY/hms