DPRD TANAH BUMBU SETUJUI RAPERDA PERUBAHAN TENTANG BPD
Humas Setwan– DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu masa persidangan ketiga, rapat ke-10 tahun sidang 2026, Selasa (6/10/2026), di Ruang Utama Sidang DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H. Hasanuddin, dan dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Forkopimda, anggota DPRD serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan menerima dan menyetujui Raperda perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang BPD untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 100.3.3/9/DPRD.PP/2026.
Perubahan regulasi tersebut merupakan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu yang disampaikan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, disebutkan bahwa perubahan regulasi BPD mencakup masa jabatan dan batas periode jabatan, penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas, serta keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan BPD.
Penyesuaian tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi BPD dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu selanjutnya akan mengajukan permohonan nomor register kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bagian dari proses penetapan dan pemberlakuan Perda.