DPRD TANAH BUMBU FASILITASI PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN WARGA DAN PT ARUTMIN MELALUI RDP
Humas setwan – Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa lahan antara warga RT 06 Dusun II Desa Sejahtera Mulia dan PT Arutmin Indonesia Satui. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tanah Bumbu, Senin (19/10/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul, dan dihadiri anggota Gabungan Komisi DPRD, yakni Hj. Ernawati, H. Irin, dan H. M. Gusti Erwin. Turut hadir Camat Satui, Danramil 1022-04 Satui, Kapolsek Satui, Kepala Desa Sejahtera Mulia, perwakilan warga, serta manajemen PT Arutmin Indonesia Satui.
Dalam rapat tersebut, DPRD Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memfasilitasi penyelesaian persoalan antara masyarakat dan perusahaan.
DPRD juga meminta pihak perusahaan bersikap terbuka terkait dokumen dan batas lahan agar persoalan kepemilikan serta tuntutan ganti rugi dapat dibahas secara jelas.
Adapun warga menyampaikan dua tuntutan utama, yakni kejelasan status kepemilikan lahan dan ganti rugi yang layak.
Sebagai tindak lanjut, DPRD mendorong pembentukan tim verifikasi lapangan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, warga, dan pihak perusahaan. Tim tersebut diharapkan dapat melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas lahan yang menjadi pokok sengketa.
Melalui RDP ini, DPRD Tanah Bumbu berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan kesepakatan bersama, dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat serta ketentuan yang berlaku.
RelAY/hms