DPRD TANAH BUMBU SETUJUI PERUBAHAN PROPEMPERDA 2026
Humas Setwan– DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, berupa penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Bumbu, Selasa (20/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu H. Sya’bani Rasul, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin.
Rapat turut dihadiri Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, unsur Forkopimda, pejabat instansi vertikal, staf ahli, para asisten Sekretaris Daerah, kepala SKPD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam rapat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Tanah Bumbu, Muhammad Jaelani, membacakan rancangan keputusan tentang perubahan Propemperda prioritas Tahun 2026. Setelah dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan peserta rapat dan penarikan Raperda tersebut disepakati untuk ditetapkan.
Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu yang dibacakan M. Putu Wisnu Wardhana, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atas kerja sama dalam penyusunan dan pembahasan Propemperda Tahun 2026.
Penarikan Raperda tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi teknis dengan perangkat daerah terkait. Beberapa hal yang masih perlu disiapkan antara lain pemutakhiran data lahan, kesiapan pelaksanaan, dukungan anggaran, serta penyempurnaan materi yang akan diatur dalam peraturan daerah.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tetap menjadi perhatian penting untuk menjaga ketahanan pangan dan keberlangsungan usaha pertanian di Kabupaten Tanah Bumbu.
Raperda tersebut dapat diusulkan kembali dalam Propemperda periode berikutnya setelah data pendukung, materi, dan kesiapan pelaksanaannya terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap sinergi dengan DPRD terus terjalin dalam pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, sesuai kebutuhan masyarakat, serta mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.
RelAY/hms