Humas Setwan- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu yakni H.Boby Rahman ketua komisi I DPRD hadiri acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Musrenbang RPJPD yang berlangsung di Gedung Pahlawan 7 Februari Pagatan Kecamatan Kusan Hilir tersebut dihadiri Bupati Tanah Bumbu dr.Zairullah Azhar ,M.Sc, Sekretaris Daerah Tanbu H.Ambo Sakka,M.Pd, Instansi vertikal serta kepala SKPD bersama jajaran pemerintahan kabupaten Tanah Bumbu, Senin, (22/04/2024)
Dalam acara ini, H.Boby sapaan akrabnya melalui sambutan ketua DPRD menyampaikan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang diharapkan menjadi bahan masukan dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap Rancangan Akhir RPJPD Kab.Tanah Bumbu Tahun 2025-2045.
Atas dasar dan pertimbangan yang ada, DPRD memandang sangat penting memberikan masukan kepada Bupati dan seluruh SKPD dalam pelaksanaan Rancangan Akhir RPJPD secara menyeluruh untuk memberikan jawaban visi Kepala Daerah di awal masa jabatan.
Oleh sebab itu, H.Boby menyebutkan melalui Musrenbang Rancangan Akhir RPJPD Kab.Tanah Bumbu Tahun 2025-2045 harus dilakukan secara komprehensif, terpadu dan menyeluruh serta mengedepankan keterlibatan masyarakat secara aktif. Selain itu juga harus mempertimbangkan dan menampung aspirasi berbagai pemangku kepentingan yang sudah tentu melalui proses pendekatan secara politik dan partisipatif.
Dalam hal ini DPRD merasa perlu memberikan penekanan-penekanan agar Pemerintah Daerah bersama seluruh stakeholder dapat melakukan berbagai bentuk percepatan untuk mengimplementasikan program Pemerintah Daerah baik melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Anggaran yang bersumber dari Dana APBN dan APBD Provinsi, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah-langkah strategis dan konkrit.
Adapun pokok pikiran ini merupakan Hasil Reses dan Aspirasi Masyarakat yang dirangkum dalam sebuah dokumen, dan dapat dilihat dan diakses pada SIPD (SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DAERAH)
“Kami mengharapkan pemerintah Daerah dapat memperhatikan Pokok-Pokok Pikiran DPRD sesuai dengan Permendagri No.86 Tahun 2017 Pasal 74, dikarenakan sepenuhnya adalah aspirasi masyarakat dalam kegiatan wajib yang dilaksanakan DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan yang bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat diwilayah pemilihnya” pungkas H.Boby
DPRD berharap penyempurnaan terhadap Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025-2045 agar tidak hanya menjadi sebuah dokumen, akan tetapi perlu kiranya ditindaklanjuti oleh pemerintah Daerah sehingga dapat berkontribusi secara maksimal kepada masyarakat melalui berbagai program pelayanan yang bersifat wajib mulai dari pendidikan, Kesehatan, Sosial, Ekonomi, Pemberdayaan Masyarakat dan sektor lainnya sebagai jawaban terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat agar Kabupaten Tanah Bumbu semakin maju memiliki daya saing tinggi.
RelAY/hms
Humas Setwan- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu yakni H.Boby Rahman ketua komisi I DPRD hadiri acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Musrenbang RPJPD yang berlangsung di Gedung Pahlawan 7 Februari Pagatan Kecamatan Kusan Hilir tersebut dihadiri Bupati Tanah Bumbu dr.Zairullah Azhar ,M.Sc, Sekretaris Daerah Tanbu H.Ambo Sakka,M.Pd, Instansi vertikal serta kepala SKPD bersama jajaran pemerintahan kabupaten Tanah Bumbu, Senin, (22/04/2024)
Dalam acara ini, H.Boby sapaan akrabnya melalui sambutan ketua DPRD menyampaikan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang diharapkan menjadi bahan masukan dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap Rancangan Akhir RPJPD Kab.Tanah Bumbu Tahun 2025-2045.
Atas dasar dan pertimbangan yang ada, DPRD memandang sangat penting memberikan masukan kepada Bupati dan seluruh SKPD dalam pelaksanaan Rancangan Akhir RPJPD secara menyeluruh untuk memberikan jawaban visi Kepala Daerah di awal masa jabatan.
Oleh sebab itu, H.Boby menyebutkan melalui Musrenbang Rancangan Akhir RPJPD Kab.Tanah Bumbu Tahun 2025-2045 harus dilakukan secara komprehensif, terpadu dan menyeluruh serta mengedepankan keterlibatan masyarakat secara aktif. Selain itu juga harus mempertimbangkan dan menampung aspirasi berbagai pemangku kepentingan yang sudah tentu melalui proses pendekatan secara politik dan partisipatif.
Dalam hal ini DPRD merasa perlu memberikan penekanan-penekanan agar Pemerintah Daerah bersama seluruh stakeholder dapat melakukan berbagai bentuk percepatan untuk mengimplementasikan program Pemerintah Daerah baik melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Anggaran yang bersumber dari Dana APBN dan APBD Provinsi, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah-langkah strategis dan konkrit.
Adapun pokok pikiran ini merupakan Hasil Reses dan Aspirasi Masyarakat yang dirangkum dalam sebuah dokumen, dan dapat dilihat dan diakses pada SIPD (SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DAERAH)
“Kami mengharapkan pemerintah Daerah dapat memperhatikan Pokok-Pokok Pikiran DPRD sesuai dengan Permendagri No.86 Tahun 2017 Pasal 74, dikarenakan sepenuhnya adalah aspirasi masyarakat dalam kegiatan wajib yang dilaksanakan DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan yang bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat diwilayah pemilihnya” pungkas H.Boby
DPRD berharap penyempurnaan terhadap Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025-2045 agar tidak hanya menjadi sebuah dokumen, akan tetapi perlu kiranya ditindaklanjuti oleh pemerintah Daerah sehingga dapat berkontribusi secara maksimal kepada masyarakat melalui berbagai program pelayanan yang bersifat wajib mulai dari pendidikan, Kesehatan, Sosial, Ekonomi, Pemberdayaan Masyarakat dan sektor lainnya sebagai jawaban terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat agar Kabupaten Tanah Bumbu semakin maju memiliki daya saing tinggi.
RelAY/hms