Humas setwan- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020.Kamis (30/04/2026)
Rapat kerja ini difokuskan pada peninjauan kembali kebijakan terkait perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam di Kecamatan Batulicin, sebagaimana diatur dalam Perda yang akan dicabut. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak guna memastikan setiap aspek regulasi dikaji secara mendalam.
Rapat kerja berlangsung konstruktif dan dinamis, mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas. Melalui pembahasan ini, diharapkan dapat tercapai kesepahaman antar pemangku kepentingan dalam menentukan langkah strategis terkait pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020.
RelAY/hms.