Humas Setwan – Badan Pembuat Peraturan Daerah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) Kab. Tanah Bumbu, menggelar Rapat Kerja dalam
rangka pembahasan Draf Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan
Pendidikan diruang Rapat Komisi DPRD, pada Jum’at (15/12/2023).
Hadir dalam rapat kerja ini yaitu beberapa
anggota Bapemperda, Dinas Pendidikan Kab. Tanah Bumbu, Satuan Polisi Pamong
Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kab. Tanah Bumbu, serta
Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Wakil Ketua II DPRD Kab. Tanah
Bumbu Harmanuddin, SH, saat memimpin rapat menyampaikan tujuan dari digelarnya
rapat kerja ini, yaitu untuk menyempurnakan Draf Raperda sebelum melakukan
fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam kesempatan rapat tersebut,
Perwakilan Dinas Pendidikan Kab. Tanah Bumbu Iberahim pada paparannya
dimaksudkan memberikan saran serta masukan, untuk Raperda Inisiatif DPRD yang
pada pelaksanaannya nanti Program Pendidikan di daerah Kabupaten Tanah Bumbu
bisa sangat bermanfaat, sebagai regulasi untuk pelaksanaan agar pendidikan bisa
dirasakan masyarakat secara adil merata dan berkesinambungan.
“Jadi masyarakat semuanya bisa
mendapatkan haknya, dan pemerintah daerah adalah yang berkewajiban untuk
memberikan layanan pendidikan sesuai dengan jenjang umur, yang masing-masing
secara inteval yaitu untuk jenjang PAUD itu berusia 5 sampai 6 tahun, dan untuk
jenjang pendidikan dasar yaitu 7 sampai dengan 12 tahun dan untuk jenjang SMP
itu dari 13 sampai 15 tahun”, terangnya.
Adapun di bagian kementerian agama,
lanjutnya, untuk sederajat dengan PAUD, adalah Raudhatul Al-Fath dan untuk
sederajat SD adalah Madrasah Ibtidaiyah, dan untuk sederajat SMP adalah MTs dan
apabila ada sekelompok anak yang masih belum terlayani, baik untuk beberapa
faktor misalnya hingga terjadinya putus sekolah masih bisa diberi kesempatan
pelayanan pendidikan di PKBM untuk paket A Paket B dan paket C sederajat.
“Dinas Pendidikan memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya masyarakat Tanah Bumbu
dalam hal menerima pendidikan”, ungkapnya
Edwar Sandi selaku perwakilan
Satpol PP dan Damkar, setelah mencermati secara keseluruhan terhadap isi Draf
Raperda Inisiatif DPRD tersebut menyatakan sudah hampir sempurna, namun tidak
mendapati adanya sanksi hukum bagi yang melanggar aturan.
Perwakilan Bagian Hukum Setda, Rudi
mengungkapkan terkait kewenangan daerah dalam rangka penyusunan Raperda
Kabupaten Tanah Bumbu tentang penyelenggaraan pendidikan, yang menjadi dasar
sudah tertuang dalam konsideran menimbang yakni lampiran huruf A undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Sedangkan, lanjutnya, untuk judul Penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan, Kemudian untuk konsideran menimbang huruf C ia menambahkan bahwa pendidikan merupakan kewenangan kongkruen, yang dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, sesuai dengan lampiran huruf A undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Setelah semuanya didiskusikan dengan adanya beberapa saran, DPRD berharap dengan hadirnya Raperda ini Tahun 2024 sudah bisa dijalanka, karena sudah merangkum semua aturan-aturan Sistem Pendidikan Nasional yang baru, tinggal pelaksanaannya saja dari Dinas Pendidikan
Rel/Yan/Hms