Humas setwan– DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (23/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul.
Hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tanah Bumbu M. Putu Wisnu Wardhana. Rapat turut dihadiri unsur Forkopimda, Staf Ahli, para Asisten, pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan M. Putu Wisnu Wardhana, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan, anggota, serta seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu atas perhatian, dukungan, dan pandangan konstruktif yang telah diberikan dalam pembahasan Raperda tersebut.
Pemerintah daerah menilai berbagai saran, masukan, dan pendapat yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD merupakan kontribusi penting dalam penyempurnaan substansi Raperda. Melalui sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif, diharapkan regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, melaksanakan fungsi pengawasan, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, partisipatif, dan akuntabel.
Penyampaian jawaban Bupati tersebut merupakan bagian dari rangkaian tahapan pembahasan Raperda sebagaimana mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD. Seluruh masukan dan tanggapan yang disampaikan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan lanjutan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani berharap seluruh fraksi dapat menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda pada rapat paripurna berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pendapat akhir fraksi tersebut akan menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan sebelum memasuki agenda pengambilan keputusan bersama.
Rapat paripurna kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada agenda pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
RelAy/hms