Detail Berita

  • Home
  • Detail Berita
image
  • By Admin
  • Senin, 20 Juli 2026

DPRD TANAH BUMBU GELAR PARIPURNA PENYAMPAIAN RAPERDA PERUBAHAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Humas setwan– DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul. Hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, Sekretaris Daerah Yulian Herawati, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala SKPD, perwakilan BUMD, serta tamu undangan. Turut hadir Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H.

Mengawali rapat paripurna, Ketua DPRD Andrean Atma Maulani menyampaikan ucapan selamat datang kepada AKBP Novy Adi Wibowo yang baru bertugas sebagai Kapolres Tanah Bumbu. Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD, ia berharap sinergi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Forkopimda, dan Polres Tanah Bumbu semakin erat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Yulian Herawati menyampaikan penjelasan Bupati Tanah Bumbu mengenai Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Disampaikan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk menyesuaikan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Materi perubahan meliputi penambahan sejumlah objek pajak dan objek retribusi beserta penyesuaian tarif yang disesuaikan dengan potensi daerah serta fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap perubahan Perda tersebut dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, mendukung pembiayaan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Raperda tersebut akan melalui proses evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD Andrean Atma Maulani membacakan kesimpulan rapat. Atas nama DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, ia menyatakan menerima penyampaian Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami terima penyajian Raperda tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk ditindaklanjuti,” ujar Andrean.

 

Dengan diterimanya penyampaian Raperda tersebut, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan menindaklanjuti pembahasannya bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan hingga memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

RelAY/hms