Detail Berita

  • Home
  • Detail Berita
image
  • By Admin
  • Senin, 15 Juni 2026

DPRD TANAH BUMBU GELAR PARIPURNA PENYAMPAIAN RAPERDA PERUBAHAN PERDA TENTANG BPD

Humas setwan– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (15/6/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul. Hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), M. Putu Wisnu Wardhana, serta dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala SKPD, dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, M. Putu Wisnu Wardhana menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terhadap usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi serta untuk memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, partisipatif, dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap pembahasan Raperda tersebut dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

“Mari BERAKSI mewujudkan Tanah Bumbu yang maju, makmur, dan beradab,” ujar Wisnu.

Menanggapi penyampaian tersebut, pimpinan rapat menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menerima penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah.

Sebagai tindak lanjut, dokumen Raperda secara simbolis diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu guna dilakukan pembahasan pada tahapan berikutnya.

Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen menghadirkan regulasi yang adaptif dan berkualitas guna memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

RelAY/hms