Humas setwan– Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar pada Senin (22/6/2026), dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul, serta didampingi Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani.
Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi menyetujui raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut dengan sejumlah masukan dan saran penyempurnaan. Beberapa poin yang menjadi perhatian meliputi kesiapan fiskal desa, masa jabatan anggota BPD, sumber pembiayaan tunjangan dan jaminan sosial, peningkatan keterwakilan perempuan, serta penguatan kapasitas anggota BPD melalui pelaksanaan bimbingan teknis.
Secara umum, fraksi-fraksi berharap regulasi yang disusun dapat memperkuat peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, demokratis, dan akuntabel.
Rapat paripurna turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli, para asisten, pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, serta tamu undangan lainnya.
Paripurna ditutup dengan agenda penjadwalan penyampaian jawaban Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu atas pandangan umum fraksi-fraksi sebagai tahapan lanjutan pembahasan raperda tersebut.
RelAY/hms