Detail Berita

  • Home
  • Detail Berita
image
  • By Admin
  • Jumat, 26 Juni 2026

DPRD TANAH BUMBU SETUJUI RAPERDA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

  1. Humas setwan – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (23/6/2026).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Staf Ahli, para Asisten, Kepala SKPD, serta anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Persetujuan terhadap Raperda tersebut menjadi wujud komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, transparan, dan akuntabel guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat iklim investasi di daerah.

Mewakili Bupati Tanah Bumbu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa sinergi yang harmonis antara legislatif dan eksekutif merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan payung hukum yang kuat demi kesejahteraan masyarakat Bumi Bersujud.

“Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi landasan penting dalam menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah, pemerintah meletakkan fondasi transformasi pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu dan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Penyelenggaraan perizinan tersebut menggunakan pendekatan analisis risiko untuk mengidentifikasi tingkat risiko usaha, mulai dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, hingga tinggi. Dengan pendekatan tersebut, proses penerbitan legalitas usaha diharapkan berlangsung lebih efektif, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, regulasi ini tidak hanya memangkas rantai birokrasi yang selama ini dinilai rumit, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung terciptanya ekosistem investasi yang sehat serta mendorong pembukaan lapangan kerja.Di sisi lain, pemerintah tetap memastikan fungsi pengawasan terhadap aspek lingkungan,

keselamatan, kesehatan, serta pemanfaatan ruang dapat berjalan optimal sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan persetujuan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola perizinan yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, meningkatkan daya saing daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

RelAY/hms