Humas setwan- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (18/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul.
Turut hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Putu Wisnu Wardhana, jajaran Staf Ahli, para Asisten, pimpinan instansi vertikal, seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Direktur Utama Bank Kalsel, Direktur Utama PDAM, serta jajaran Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama (Perusda BJU).
Mewakili Bupati Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD beserta seluruh fraksi atas kesempatan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dalam menyampaikan raperda dimaksud.
Ia menjelaskan, raperda tersebut disusun sebagai langkah strategis dalam mendukung program pembangunan daerah serta menyesuaikan dinamika kebijakan nasional terkait sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, penyusunan regulasi baru ini juga didasari perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi pemerintah pusat saat ini.
Pemerintah Daerah berharap sinergi bersama DPRD dalam proses pembahasan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang mampu mendukung iklim investasi, mempercepat pemerataan pembangunan, serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menerima penyampaian Raperda untuk selanjutnya diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu guna ditindaklanjuti sesuai tahapan dan mekanisme pembahasan yang berlaku.
RelAY/hms