Detail Berita

  • Home
  • Detail Berita
image
  • By Admin
  • Kamis, 25 Juli 2024

DPRD TANBU BERIKAN JAWABAN TERHADAP PEMANDANGAN UMUM BUPATI

Humas setwan- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu Berikan Jawaban terhadap Pemandangan Umum Bupati tentang 2(dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD pada rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Tanah Bumbu.

Adapun 2 buah Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Raperda tentang Pengawasan Produk Halal.

Paripurna ini dipimpin wakil ketua I DPRD Tanbu  Said Ismail Khollil Alydrus yang didampingi ketua DPRD Andrean Atma Maulani,SH dan dihadiri Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Eryanto Rais , Kamis (25/07/2024)

Selain itu, rapat paripurna ini juga dihadiri Forkopimda, unsur pimpinan instansi vertikal dan kepala SKPD dilingkup pemerintah kabupaten Tanah Bumbu .

Melalui juru bicara perwakilan fraksi DPRD yakni wakil ketua Bapemperda I Wayan Sudarma menyampaikan jawaban DPRD melalui sambutan ketua DPRD yang dibacakannya dalam rapat tersebut, sebelumnya ia selaku pihak Legislatif menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada pihak eksekutif khususnya, kepada saudara bupati atau yang mewakili karena telah menyampaikan tanggapan positif terhadap 2 buah raperda inisiatif DPRD ini.

Secara garis besar I Wayan mengatakan terkait dengan tanggapan pihak eksekutif terhadap raperda tentang pengembangan kewirausahaan , bahwa pihak legislatif sepakat , memandang perlu dan penting raperda ini dengan tujuan menumbuhkan dan mengembangkan semangat kewirausahaan , menciptakan wirausaha baru yang kreatif dan inovatif, meningkatkan kualitas dan kapasitas wirausaha, serta meningkatkan skala usaha.

Sekaligus menciptakan lapangan kerja dan memperluas kesempatan kerja serta meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan kemanfaatan sumber daya lokal.

Sementara terkait dengan raperda Pengawasan Produk Halal, Pihak Legislatif juga memandang bahwa raperda tentang produk halal dianggap perlu karena menyesuaikan undang-undang nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal, pemerintah daerah berwenang melakukan pengawasan jaminan produk halal di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diharapkan perda  tersebut segera di implementasikan melalui daerah ini.

Pihak legislatif sekali lagi sangat berterima kasih dan meminta kerjasama yang baik untuk selanjutnya 2 buah raperda ini   dilanjutkan kedalam agenda pembicaraan berikutnya.

“semoga dengan kerja keras kita bersama dalam menjalankan amanah rakyat, mampu memberikan kontribusi nyata terhadap mutu dan kualitas pelayanan optimal kepada seluruh masyarakat, terutama bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di bumi bersujud” sebutnya Wakil Ketua Bapemperda

RelAY/hms