Humas Setwan - DPRD kabupaten Tanah Bumbu dengarkan penyampaian 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dismpaikan pihak Eksekutif dalam rapat paripurna DPRD, Senin (8/5/23).
Adapun kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Raperda terkait Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, didampingi Wakil Ketua II, Agoes Rakhmady, dan dihadiri Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka.
tak hanya itu ,hadir juga dalam paripurna pimpinan instansi vertikal dan seluruh kepala SKPD dilingkukan jajaran pemerintah kabupaten Tanah Bumbu beserta tamu undangan lainnya .
untuk mengawali sambutan Bupati yang dibacakan Sekda Ambo Sakka mengatakan selaku pihak eksekutif mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan kepada seluruh pimpinan dewan, unsur-unsur pimpinan dan fraksi-fraksi atas waktu dan kesempatan yang diberikan kepada kami.
Sekda mengatakan dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sangat penting. Perintah daerah berwenang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang merupakan urusan pemerintahan bidang sosial yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Tanah Bumbu merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum yang menjadi tujuan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan dalam rangka percepatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tentram, tertib, dan aman, perlu adanya pengaturan terhadap kebiasaan dan tingkah laku yang berlandaskan pada aturan dan budaya yang berkembang di masyarakat.
Sekda menyebut saat ini Kabupaten Tanah Bumbu telah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, namun sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan perubahan Peraturan Perundang-undangan serta belum mengakomodir permasalahan-permasalahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat, sehingga perlu dicabut dan disusun dengan peraturan daerah yang baru.
“Dengan peraturan daerah ini nantinya diharapkan dapat mewujudkan keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, nyaman dan teratur yang menggambarkan adanya kepatuhan kepada hukum, norma serta kesepakatan umum,” pungkasnya
Rel/AY/hms/wtn