Humas setwan – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Jawaban Bupati Tanah Bumbu atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kamis (4/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Utama Sidang DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin. Turut hadir anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta perwakilan instansi terkait.
Dalam rapat tersebut, Jawaban Bupati Tanah Bumbu disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, mewakili Bupati Tanah Bumbu.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, saran, dan pandangan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Berbagai masukan tersebut dinilai sebagai bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung iklim usaha yang kondusif di daerah.
Dalam jawabannya, pemerintah daerah menyatakan dukungan terhadap sejumlah usulan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, antara lain penguatan sistem pengawasan terpadu berbasis risiko guna menghindari tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menghambat kegiatan usaha. Selain itu, pemerintah daerah juga mendukung penyederhanaan persyaratan perizinan, pemberantasan praktik pungutan liar, serta peningkatan pendampingan dan fasilitasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, menegaskan bahwa pembahasan Raperda dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, setiap tahapan pembahasan memiliki peran penting dalam memastikan substansi Raperda dapat dikaji secara komprehensif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“DPRD berkomitmen untuk memastikan setiap produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan investasi di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari Masa Persidangan II Rapat Ke-5 Tahun Sidang 2026. Melalui pembahasan yang berkelanjutan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat sinergi dalam menghasilkan regulasi yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.
RelAY/hms