Humas Setwan- Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu dengarkan Penyampaian 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksekutif pada rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD.
Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani,S.H,S.E saat memimpin rapat paripurna tersebut didampingi wakil ketua II DPRD yakni Harmanuddin,S.H, Senin(04/03/2024)
Hadir dari Eksekutif Bupati Tanah Bumbu yang diwakili sekretaris daerah Dr.H.Ambo Sakka, Forkopimda, Pimpinan instansi vertikal dan kepala SKPD di lingkungan pemerintahan kabupaten Tanah Bumbu serta tamu undangan lainnya.
Adapun 2 buah Raperda yang disampaikan tersebut yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Mengawali sambutannya Bupati Tanah Bumbu yang dibacakan Sekda Tanbu mengucapkan terimakasih kepada pihak legislatif atas diterimanya usulan 2 buah R[aperda eksekutif tersebut.
Selanjutnya, dalam rapat paripurna ini Sekda kabupaten Tanah Bumbu ini menyampaikan berkaitan dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ketenagakerjaan merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang wajib dilaksanakan.
Dalam lampiran huruf G Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa bidang ketenagakerjaan yang diserahkan kepada pemerintah daerah terdiri atas Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, dan Hubungan Industrial.
“Pembangunan Ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa, sehingga hak-hak dasar atas perlindungan bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh, pada saat yang bersamaan dapat diwujudkan dengan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha,” pungkasnya Ambo Sakkaa
Kemudian terkait Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat, beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.
Asas dari pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di daerah adalah Pengakuan, Keberagaman, Keadilan sosial, Kepastian hukum, Keberlanjutan lingkungan, Partisipasi dan Transparan.
“Kami berharap kedua raperda ini bisa kita bahas bersama untuk ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah,” ucap Sekda kab Tanbu.
RealAY/hms