Detail Berita

  • Home
  • Detail Berita
image
  • By Admin
  • Senin, 24 Juli 2023

DPRD TANBU DENGARKAN PENYAMPAIAN 3 BUAH RAPERDA KABUPATEN TANAH BUMBU

Humas Setwan- DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kabupaten Tanah Bumbu dengarkan Penyampaian 3 (tiga) buah (Rancangan Peraturan Daerah) kabupaten Tanah Bumbu melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama , Senin (24/7/23).

Adapun 3 buah Raperda tersebut diantaranya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan, dan Raperda tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah.

Rapat paripurna dipimpin wakil ketua I Said Ismail Khollil Alydrus didampingi wakil ketua II H.Agoes Rakhmady,S.AP dan dihadiri Sekretaris Daerah Dr.H.Ambo Sakka,M.Pd.

Melalui sambutan Bupati yang disampaikan sekretaris daerah mengatakan terkait Administrasi Kependudukan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya dalam berperan melaksanakan Administrasi Kependudukan, memenuhi data statistik secara nasional, mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan secara nasional, regional, serta lokal, dan mendukung pembangunan sistem administrasi kependudukan.

Selanjutnya Sekda mengatakan administrasi kependudukan saat ini Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tanah Bumbu, namun sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.

 

Sementara ,Raperda tentang penyelenggaraan jalan disampaikan untuk terpenuhinya peranan jalan, pemerintah mempunyai hak dan kewajiban menyelenggarakan jalan agar penyelenggaraan jalan dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil, diperlukan keterlibatan masyarakat.

 

Guna mencapai hal tersebut, perlu adanya Peraturan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangannya dibidang penyelenggaraan jalan yakni Jalan Kabupaten dan Jalan Desa, yang pengaturan sistem penyelenggraan jalan, penetapan status jalan, pengelolaan jalan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan terhadap jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

 

“Agar nantinya, dapat mewujudkan Infrastruktur Wilayah yang Mantap untuk Menopang Daya Saing Pelayanan Publik dan Perekonomian”jelasnya Ambo Sakka

 

Sedangkan, Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah berhak

mengenakan pungutan kepada masyarakat, berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang

menjadi sumber penerimaan Kabupaten Tanah Bumbu untuk melaksanakan pemerintahan dan

pembangunan.

 

Selain itu, untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa seluruh ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah. Serta dengan ditetapkanya perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru, maka Perda Kabupaten Tanah Bumbu mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

“ saya berharap agar Raperda ini dapat disetujui  sehingga dapat dijadikan dasar pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga nantinya dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat” jelasnya.

 

Selanjutnya diakhir rapat , pimpinan rapat menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada Bupati dan atas nama DPRD Tanah Bumbu menerima penyajian terhadap rancangan 3 buah Raperda tersebut yang selanjutnya secara simbolis akan diserahkan kepada ketua Bapemperda DPRD untuk ditindaklanjuti.

 

Paripurna ini juga dihadiri forkopimda, pimpinan instansi vertikal dan kepala SKPD dilingkungan  jajaran pemerintahan kabupaten Tanah Bumbu.

 

RelAY/hms