Humas Setwan- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu dengarkan penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 di ruang sidang utama ,Selasa (01/8/23).
Pada rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua I Said Ismail Khollil Alydrus ini dihadiri staf ahli bidang Perekonomian dan Pembangunan H.Mukhlis,SH,MM,M.Hum.selain itu juga hadir forkopimda, pimpinan instansi vertikal, kepala SKPD dilingkup Pemkab Tanah Bumbu serta pihak terkait lainnya.
Dalam rapat paripurna ini, Bupati Tanah Bumbu melalui sambutannya yang dibacakan staf ahli H.Mukhlis menyampaikan terkait capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2023, sampai dengan bulan Juni 2022 dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2023.
Hal tersebut disebabkan karena perubahan asumsi makro ekonomi yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah, penyesuaian sasaran, perubahan kebijakan pusat, proyeksi belanja yang menjadi prioritas sesuai aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang.
Oleh sebab itu, harus dilakukan kebijakan perubahan dokumen Pengelolaan Keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, salah satunya meliputi Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah.
Berdasarkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah maupun nasional, serta memperhatikan perhitungan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2023, khususnya evaluasi kinerja bidang pendapatan, maka kebijakan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu mempertimbangkan hal-hal diantaranya yaitu perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber baik pendapatan asli daerah, pendapatan transfer baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Selanjutnya, Realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester I tahun 2023 dan penyesuaian atas Dana Perimbangan/Transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat serta hasil kinerja dari pengelolaan BLUD maupun BUMD dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah.
“Tentunya kami, Pemerintah Daerah sangat berharap agar APBD perubahan 2023 ini, dapat dibahas secara bersama-sama, sehingga mampu menumbuhkan geliat perekonomian daerah, dan mampu membantu mensejahterakan masyarakat Bumi Bersujud” pungkasnya Mukhlis
Sementara mengenai rincian pendapatan serta belanja, sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, agar kiranya dapat di diskusikan dan dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah, dan badan anggaran DPRD, untuk selanjutnya dapat disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekutif dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Sebelum rapat tersebut ditutup , pimpinan rapat mengatakan atas nama DPRD kabupaten Tanah Bumbu menerima penyajian KUPA PPAS Perubahan tahun anggaran 2023 dan selanjutnya diserahkan kepada ketua Banggar DPRD untuk ditindaklanjuti.
RelAY/hms