Humas setwan– DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (3/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I DPRD, H. Hasanuddin. Jawaban Bupati Tanah Bumbu disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, yang mewakili Bupati.
Dalam penyampaiannya, Eryanto Rais memaparkan kinerja penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Pada 2024, realisasi pajak daerah mencapai 106,32 persen, sedangkan retribusi daerah terealisasi sebesar 89,11 persen dari target.
Pada 2025, realisasi pajak daerah mencapai 93,25 persen, sementara retribusi daerah melampaui target dengan capaian 112,66 persen. Adapun hingga pertengahan 2026, realisasi sementara penerimaan pajak daerah mencapai sekitar 48,9 persen dan retribusi daerah sebesar 46,9 persen.
Pemerintah daerah menilai capaian tersebut menunjukkan pengelolaan pajak dan retribusi telah memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, masih terdapat potensi penerimaan yang perlu dioptimalkan.
Untuk itu, Pemkab Tanah Bumbu akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi melalui pemutakhiran data objek pajak, peningkatan pengawasan, penguatan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kualitas pelayanan berbasis digital.
Pemerintah daerah juga akan mengembangkan sistem pembayaran elektronik melalui berbagai kanal untuk memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
Menanggapi masukan fraksi terkait retribusi parkir, pemerintah daerah menyatakan akan mengoptimalkan potensi penerimaan, khususnya di kawasan wisata dan pasar yang menjadi kewenangan daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui penataan pengelolaan, pemanfaatan aset daerah, dan penguatan koordinasi antarperangkat daerah.
Melalui pembahasan Raperda ini, pemerintah berharap pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin optimal sehingga dapat mendukung peningkatan PAD, pembiayaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
RelAY/hms