Detail Berita

  • Home
  • Detail Berita
image
  • By Admin
  • Selasa, 26 Maret 2024

DPRD TANBU GELAR PARIPURNA JAWABAN BUPATI TERHADAP PEMANDANGAN UMUM FRAKSI 2 BUAH RAPERDA

Humas Setwan- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu gelar paripurna jawaban bupati terhadap pemandangan umum fraksi 2 buah Rancangan Peraturan Dearah (Raperda) , Senin(25/03/2024).

Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin ketua DPRD Andrean Atma Maulani,SH,SE didampingi kedua wakilnya yakni wakil ketua I DPRD Said Ismail Khollil Alydrus dan wakil ketua II DPRD Harmanuddin,SH.

Hadir Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Eka Saprudin selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Forkopimda, pimpinan instansi vertikal dan seluruh kepala SKPD di lingkup pemerintahan kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun 2 buah Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlingungan Masyarakat Hukum Adat.

Melalui sambutannya Bupati Tanah Bumbu yang dibacakan Eka Saprudin dalam memberikan tanggapan atas pertanyaan fraksi PDIP menyebutkan bahwa penyusunan Raperda ini adalah bentuk peneysuaian produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini hingga .

Selanjuntya, terkait pertanyaan fraksi Gerindra dikatakannya dalam ketentuan Raperda sudah dimuat beberapa ketentuan mengenai penempatan dan pelatihan kerja seperti pelatihan, pemagangan serta produktvitas yang mana hal tersbut dapat memberikan skill dan keterampilan kepada tenaga kerja daerah agar memiliki kemampuan.

Sementara , untuk tanggapan terkait pertanyaan fraksi Golkar, Eka menyampaikan bahwa Pemda melakukan tugas pembinaan kepada pemberi kerja guna dapat melakukan link and match dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja.

Sedangkan untuk pertanyaan dari fraksi PKB , disebutkan bahwa pada raperda ini sudah termuat mengenai kewajiban pelaporan ketenagakerjaan tersebut sebagaimana yang dimaksudkan agar dapat sejauh mana data-data tersebut dan kondisi ketenagakerjaan lainnya.

Terakhir, menanggapi atas pertanyaan dari fraksi PAN Demokrat,Eka Saprudin menjelaskan bahwa perlindungan perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh .

RelAY/hms