Humas setwan- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu gelar rapat paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah , Selasa (26/11/2024)
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin langsung ketua DPRD Andrean Atma Maulani,SH,SE,MH dihadiri Bupati Tanah Bumbu dr.H.M.Zairullah Azhar .
Dalam rapat ini , pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada semua fraksi melalui juru bicara nya untuk menyampaikan pendapat akhir yang didalamnya memuat beberapa kesimpulan serta saran-saran dari seluruh fraksi DPRD kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun ke enam fraksi yang menyampaikan pendapat akhir diantaranya fraksi PDI-P yang dijuru bicarai oleh Abdul Rahman , fraksi PKB dijuru bicarai Fathur Rokhman, fraksi Gerindra melalui juru bicaranya H.Dading Kalbuadi, fraksi Golkar melalui juru bicara Sayid Sultan Hasan , fraksi PAN melalui juru bicaranya H.Rusdi dan fraksi Nasdem Sejahtera disampaikan melalui juru bicara Hj.Ernawati.
Setelah semua fraksi menyampaikan pendapat akhir, pimpinan rapat menyimpulkan bahwa semua fraksi dapat menerima dan menyetujui terhadap satu buah Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dapat ditetapkan menjadi Perda dan semua fraksi juga meminta agar catatan,usul dan saran dapat di aplikasikan pada kesepakatan usulan DPRD
Setelah surat keputusan selesai dibacakan oleh sekretaris DPRD , pimpinan rapat meminta agar dilakukan penandatanganan secara simbolis oleh pimpinan DPRD dan Bupati kabupaten Tanah Bumbu yang disaksikan para tamu undangan yang berhadir.
Hadir juga dalam paripurna tersebut Sekretaris daerah , asisten dan staf ahli Bupati, Forkopimda, pimpinan instansi vertikal dan kepala SKPD di lingkup pemerintahan kabupaten Tanah Bumbu serta para tamu undangan lainnya.
RelAY/hms