Detail Berita

  • Home
  • Detail Berita
image
  • By Admin
  • Kamis, 06 Mei 0004

DPRD TANBU GELAR PARIPURNA PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERHADAP DUA BUAH RAPERDA

Humas Setwan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu gelar Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap 2 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui yang diselenggarakan di ruang sidang utama DPRD Tanah Bumbu. Senin, (06/05/2024).

Adapun 2 buah Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan  serta Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Paripurna ini dipimpin wakil ketua II Harmanuddin,SH didampingi wakil ketua I DPRD Said Ismail Khollil Alydrus dan dihadiri Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra ,Eka Safruddin.

Dalam paripurna ini, semua fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir yang memuat beberapa rumusan, saran, masukan serta kesimpulan.

Namun dalam paripurna ini diketahui ada 4 fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya melalui juru bicara diantaranya fraksi PDI-P disampaikan juru bicaranya Asri Noviandani,SP, fraksi Golkar melalui juru bicaranya Nurhidayati, dan fraksi Gerindra disampaikan oleh Sayono serta fraksi PKB melalui juru bicara nya H.Tarmiji.

Sementara fraksi PAN hanya menyampaikan melalui dokumen yang dikumpulkan pada pimpinan rapat.

Sebelum rapat paripurna tersebut diakhiri, pimpinan rapat membacakan beberapa kesimpulan yang isinya semua fraksi dapat menerima dan menyetujui 2 buah Raperda kabupaten Tanah Bumbu tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan  dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk dapat ditetapkan menjadi Perda kabupaten Tanah Bumbu

Semua fraksi juga meminta agar semua catatan usul dan saran serta harapan agar dapat diformulasikan oleh pimpinan dewan sebagai kesepakatan DPRD kepada Pemerintah kabupaten Tanah Bumbu

Paripurna ini juga dihadiri staf ahli , pimpinan instansi vertikal dan kepala SKPD , Perusda Tanah Bumbu, Pimpinan Bank Kalsel serta rekan media cetak dan media online.

                                                                                                                                                                                     RelAY/hms