Humas setwan- DPRD Kabupaten Tanah Bumbu gelar paripurna penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD kabupaten Tanah Bumbu, pada Senin (19/05/2025)
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Andrean Atma Maulani,SH,SE,MH dan didampingi kedua wakilnya yakni H.Hasanuddin,S.Ag dan H.Sya’bani Rasul,SE,MH .
Selain dihadiri Pj.Sekda Tanbu , juga dihadiri Forkopimda, Kepala SKPD dan Pimpinan instansi vertikal, serta para tamu undangan lainnya.
Adapun dua buah Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Bangunan Gedung.
Dalam paripurna ini, melalui sambutan Bupati yang dibacakan Pj. Sekretaris Daerah (Sekda), Yulian Herawati, mengatakan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Raperda tersebut bertujuan menjaga keseimbangan pembangunan dengan daya dukung lingkungan, menjaga kualitas ekosistem, serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap dampak perubahan iklim
Sementara Raperda tentang Bangunan Gedung ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mewujudkan pembangunan tertib, dan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 16 Tahun 2021.
Dengan adanya Raperda tersebut diharapkan mampu mengatur teknis dan administratif bangunan gedung agar memenuhi unsur keselamatan, kenyamanan, dan keandalan struktur, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Diakhir rapat ketua DPRD menyimpulkan bahwa penyampaian dua buah Raperda Eksekutif tersebut dapat diterima dan selanjutnya secara simbolis diserahkan kepada ketua Bapemperda DPRD Harmanuddin untuk ditindaklanjuti.
RelAY/hms