Detail Berita

  • Home
  • Detail Berita
image
  • By Admin
  • Selasa, 22 Juli 2025

DPRD TANBU GELAR PARIPURNA RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 1 TAHUN 2024

Humas setwan,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (22/07/2025).

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Asisten bidang ekonomi dan pembangunan Eryanto Rais ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD H.Sya’bani Rasul. selain dihadiri anggota DPRD, turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Tanah Bumbu, Kepala SKPD dan pimpinan instansi vertikal serta para tamu undangan lainnya.

Dalam rapat ini, mengawali sambutannya Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang dibacakan Eryanto Rais menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh unsur pimpinan dewan dan fraksi-fraksi  atas waktu dan kesempatan yang diberikan” ucapnya Asisten II.

Lebih lanjut, Eryanto Rais menyampaikan bahwa Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memperbaiki regulasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Raperda ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah.

Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memuat beberapa perubahan penting, diantaranya Perubahan tarif pajak daerah, Penambahan jenis retribusi daerah dan Perbaikan prosedur pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah

Dengan selesainya dilakukan pembahasan pada tingkat eksekutif ,kini kembali menyampaikan raperda perubahan atas perda kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu, Eryanto juga berharap agar Raperda ini dapat disetujui sehingga dapat meningkatkan sistem perpajakan dan retribusi dalam rangka mencapai pembangunan daerah yang berdaya saing  yang ekslusif dan berkeadilan sehingga dapat mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu

Sebelum menutup rapat Paripurna ini, Pimpinan rapat menyimpulkan bahwa atas nama DPRD Tanah Bumbu kami terima penyajian Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 1tahun 2024 yang selanjutnya secara simbolis diserahkan kepada Bapemperda DPRD Tanah Bumbu untuk ditindaklanjuti.

RelAY/hms