Humas Setwan – Dalam rangka pendalaman tugas bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan , DPRD kabupaten Tanah Bumbu gelar kembali pelaksanaan Bimtek (Bimbingan
Tekhnis) terkait Mekanisme Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor I tahun 2023, Sabtu(11/03/23).
Kegiatan yang digelar di Galaxy Hotel Banjarmasin tersebut berlangsung selama 3 hari dimulai sejak tanggal 10 hingga 12 Maret 2023 .
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan
dan anggota DPRD Tanah Bumbu dan pemateri dari Dinas Kehutanan Provinsi
Kalimantan Selatan ,Bakeuda Provinsi Kalimantan Selatan, Dirjen Bina Perencanaan
Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementrian
ATR / BPN serta beberapa moderator lainnya yaitu Miftah Ulumudin Tsani, S.H,M.H
dan Dedi Sugianto,S.H,M.H dan Dr.Fahriannor,S.IP.,M.Si
Pada acara Bimtek ini ada beberapa
materi yang disampaikan diantaranya adalah Pengendalian dan Pemanfaatan Kawasan
Lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten , Sinkronisasi Pengaturan
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Peraturan
Pemerintah Nomor I tahun 2023 serta Kebijakan Tata Cara dan Strategi Penataan
Ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten .
Diketahui Penyusunan
RTRW ini menjadi kewajiban setiap Pemerintah Daerah hingga tingkat kabupaten
Kota, selain ketersediaan lahan yang terus menyusut beberapa faktor lain juga
menjadi dasar RTRW sehingga tidak boleh dianggap remeh misal seperti Kabupaten
Tanah Bumbu yang dinilai sebagai daerah Rawan Bencana dituntut harus melakukan
pemetaan yang matang bukan hanya
mengantisifasi aktivitas pembangunan.
Kordinator Penyusunan RTRW
Kabupaten/Kota wilayah Kalimantan Hari Khadarusno yang juga merupakan
Narasumber meminta pemerintah daerah setempat agar melakukan upaya Mitigasi
atau Relokasi Permukiman Warga yang sudah terlanjur berdiri di titik rawan
bencana.
“Kalau memang
terindintifikasi sebagai kawasan rawan bencana tinggi dan sangat tinggi
diupayakan untuk relokasi , akan tetapi kawasan rawan bencana ini ada beberapa
tingkatan , kawasan rawan bencana sangat tinggi, tinggi, sedang dan rendah
misal disitu dari hasil analisis teridintifikasi sebagai rawan bencana sedang
atau rendah mungkin tidak harus relokasi tetapi mungkin ada upaya adaptasi atau
mitigasi” jelasnya Hari Khadarusno
Sementara wakil ketua I DPRD Tanah
Bumbu Said Ismail Khollil Al’idrus mengungkapkan hal tersebut harus dilakukan
pengkajian lebih dalam dan lebih sempurna agar apa yang dikhawatirkan banyak
orang bahwa Tanah Bumbu ini adalah
wilayah rentan bencana itu bisa dipastikan
dikemudian hari supaya kajian yang diberikan dan dilaksanakan oleh pemerintah
daerah tersebut tidak akan menimbulkan bencana.
Selain faktor daerah rawan bencana ,
penyesuain RTRW dilakukan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai persiapan menjadi
kawasan penyangga IKN, RTRW yang disusun nantinya akan menjadi rujukan
pengembangan sektor unggulan selain pertambangan, seperti kawasan ekonomi
khusus.
Sekretraris DPRD
H.Mukhlis,S.H, M.M,M.Hum dalam hal ini mengatakan Tanah Bumbu yang akan menjadi
penyangga IKN harus melakukan penyesuaian dengan kebutuhan daerah, seperti kawasan
atau ruang-ruang yang ada.
Namun hingga saat ini rencana Perda
tentang RTRW wilayah kabupaten Tanah Bumbu prosesnya terus bergulir ditingkat
legislatif dan dalam waktu dekat DPRD Tanah Bumbu berenca kembali melakukan
pembahasan mendalam bersama SKPD terkait.
RelAY/hms