Detail Berita

  • Home
  • Detail Berita
image
  • By Admin
  • Jumat, 17 Februari 2023

DPRD TANBU GELAR RAPAT PARIPURNA MENGENAI RAPERDA, INI YANG MENJADI PANDANGAN UMUM FRAKSI

Humas Setwan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu gelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 – 2043 pada Jum’at (17/2/23).

Rapat paripurna ini dilaksanakan di Ruang Gedung Utama Paripurna setempat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Said Ismai Khollil Alydrus, serta turut dihadiri oleh FORKOPIMDA, Kepala SKPD daerah setempat, Pimpinan Instansi Vertikal, Pihak Perbankan, dan pihak terkait lainnya.

Penyampaian pemandangan umum diawali dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disampaikan juru bicaranya yaitu Suwignyo. Fraksi PDIP memandang perlu mencermati pokok pikiran dan latar belakang dibuatnya Raperda ini, pada poin C berisikan UUD no. 26 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang di Kabupaten. Menurut mereka, sebaiknya menunggu Raperda dari Provinsi selesai terlebih dahulu barulah dibuat Raperda Kabupaten, sehingga adanya sinkronisasi terkait Raperda dari Provinsi ke Kabupaten.

Selanjutnya pemandangan umum dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang dipaparkan oleh H. Bobby Rahman, yang mempertanyakan “Apa efektivitas Raperda terhadap kesejahteraan masyarakat nantinya?”. Karena seperti yang kita tahu, perencanaan tata ruang ini merupakan hal yang sentral serta solutif bagi masyarakat, berpengaruh pada perlindungan kawasan masyarakat, serta konservasinya melibatkan masyarakat.

Pemandangan umum juga disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya Haris Fadilah. Partai ini mengapresiasi Rencana Tata Ruang ini sesuai dengan UUD no. 26 tahun 2007. Mereka berharap banyak agar Raperda yang akan disusun ini memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. Tak lepas dari pertanyaan, karena kegiatan ini berkaitan juga dengan perencanaan pembangunan sama-sama ditujukan untuk memprediksi kegiatan yang dilakukan, maka mereka membutuhkan penjelasan sejauh mana integrasi di masa mendatang?

Sementara pemandangan umum selanjutnya disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional – Demokrat (PAN-Demokrat) melalui juru bicaranya, Hj. Hamsiah, SE. Secara umum mereka mengapresiasi Raperda yang diusulkan oleh Eksekutif, namun masih banyak pertanyaan yang muncul terkait Raperda ini. “Apakah tata ruang wilayah tetap mengacu kepada RPWM Tanah Bumbu? Apakah sudah dilaksanakan sebagaimana fungsinya? Apakah ini merupakan Raperda baru atau hanya Raperda perubahan, mengingat Kabupaten Tanah Bumbu sudah mempunyai Raperda terkait hal ini?”

Pemandangan umum terakhir disampaikan oleh Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), diwakilkan oleh juru bicaranya Said Umar Alydrus. Partai ini menyatakan dengan tegas bahwasanya setuju hal ini dilaksanakan lebih lanjut dan dibahas ke tingkat berikutnya sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Di akhir sidang, disimpulkan bahwa semua Fraksi dapat menyetujui dan menerima Raperda Kabupaten Tanah Bumbu mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 – 2043 ini dengan catatan dan usul serta saran-saran yang mengacu dan tidak bertentangan dengan peraturam diatas untuk dibahas ke tingkat lebih lanjut.

RelAY/hms