Rapat paripurna ini dilaksanakan
di Ruang Gedung Utama Paripurna setempat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Said Ismai
Khollil Alydrus, serta turut dihadiri oleh FORKOPIMDA, Kepala SKPD daerah
setempat, Pimpinan Instansi Vertikal, Pihak Perbankan, dan pihak terkait
lainnya.
Penyampaian pemandangan umum diawali
dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disampaikan juru
bicaranya yaitu Suwignyo. Fraksi PDIP memandang perlu mencermati pokok pikiran
dan latar belakang dibuatnya Raperda ini, pada poin C berisikan UUD no. 26
tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang di Kabupaten.
Menurut mereka, sebaiknya menunggu Raperda dari Provinsi selesai terlebih
dahulu barulah dibuat Raperda Kabupaten, sehingga adanya sinkronisasi terkait
Raperda dari Provinsi ke Kabupaten.
Pemandangan umum juga disampaikan
oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya Haris
Fadilah. Partai ini mengapresiasi Rencana Tata Ruang ini sesuai dengan UUD no. 26
tahun 2007. Mereka berharap banyak agar Raperda yang akan disusun ini
memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. Tak lepas dari
pertanyaan, karena kegiatan ini berkaitan juga dengan perencanaan pembangunan
sama-sama ditujukan untuk memprediksi kegiatan yang dilakukan, maka mereka
membutuhkan penjelasan sejauh mana integrasi di masa mendatang?
Sementara pemandangan umum
selanjutnya disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional – Demokrat
(PAN-Demokrat) melalui juru bicaranya, Hj. Hamsiah, SE. Secara umum mereka
mengapresiasi Raperda yang diusulkan oleh Eksekutif, namun masih banyak
pertanyaan yang muncul terkait Raperda ini. “Apakah tata ruang wilayah tetap
mengacu kepada RPWM Tanah Bumbu? Apakah sudah dilaksanakan sebagaimana
fungsinya? Apakah ini merupakan Raperda baru atau hanya Raperda perubahan,
mengingat Kabupaten Tanah Bumbu sudah mempunyai Raperda terkait hal ini?”
Pemandangan umum terakhir
disampaikan oleh Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), diwakilkan oleh juru
bicaranya Said Umar Alydrus. Partai ini menyatakan dengan tegas bahwasanya
setuju hal ini dilaksanakan lebih lanjut dan dibahas ke tingkat berikutnya
sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Di
akhir sidang, disimpulkan bahwa semua Fraksi dapat menyetujui dan menerima
Raperda Kabupaten Tanah Bumbu mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun
2023 – 2043 ini dengan catatan dan usul serta saran-saran yang mengacu dan
tidak bertentangan dengan peraturam diatas untuk dibahas ke tingkat lebih
lanjut.
RelAY/hms