Humas Setwan- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu gelar rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPJ APBD) tahun anggaran 2022.
Rapat yang dilaksanakan Selasa(4/7/23) dipimpin langsung ketua DPRD Andrean Atma Maulani,SH,SE didampingi wakilnya Said Ismail Khollil Al’idrus dan dihadiri Sekretaris Daerah H.Ambo Sakka di ruang sidang utama DPRD.
Pada paripurna ini semua fraksi diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhirnya yang isinya berupa rumusan kesepakatan ,pendapat , usul serta saran melalui masing-masing juru bicaranya.
Adapun 5 fraksi yang menyampaikan tersebut diantaranya fraksi PDI-P melalui juru bicaranya Asri Noviandani,SP., fraksi Gerindra melalui juru bicaranya H.Boby Rahman,SH,MH. ,fraksi Golkar melalui juru bicaranya Harmanuddin,SH., fraksi PKB melalui juru bicaranya H.M.Haris Fadillah,SE., dan fraksi PAN yang disampaikan juru bicaranya Rejekinta Ompusunggu.
Ke lima fraksi tersebut telah menerima dan menyetujui terhadap laporan pertanggungjawaban atau LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Tanah Bumbu.
Namun, semua fraksi juga meminta agar semua catatan,usul dan saran serta harapan agar dapat diformulasikan oleh pimpinan daerah sebagai kesepakatan DPRD kepada pemerintah kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian atas rumusan yang telah disepakati, pimpinan DPRD telah menyiapkan rancangan keputusan DPRD terhadap Raperda Lpj pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 sebagai produk dewan.
Sementara untuk rancangan keputusan tersebut disampaikan oleh sekretaris DPRD yang dibacakan Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan M.Rus’an Rusbandi,S.Ag,M.AP .
Sedangkan , Bupati Tanah Bumbu dalam hal ini menyampaikan sambutan melalui sekretaris daerah Ambo Sakka mengatakan atas nama eksekutif pemerintah kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD khususnya fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan dan saran .
Disampaikannya ada beberapa saran pendapat yang ditujukan kepada eksekutif terkait dengan laporan pelaksanaan APBD TA 2022 diantaranya tentang penyelesaian LHP BPK.
Ambo Sakka mengatakan apa yang telah menjadi LHP BPK itu akan diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku .
“ pada prinsifnya terkait pengelolaan keuangan kami komitmen untuk melaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab,efisien, dan efektif serta berguna sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat kabupaten Tanah Bumbu “ tandasnya.
Sementara itu, apa yang menjadi catatan dari seluruh fraksi akan ditindaklanjuti dan akan dijadikan bahan dasar untuk melaksanakan APBD TA 2023-2024 dan untuk WTP dari Opini BPK akan terus dipertahankan.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Forkopimda, pimpinan instansi vertikal dan kepala SKPD dilingkungan jajaran pemerintah kabupaten Tanah Bumbu serta pihak undangan terkait lainnya.
RelAY/hms