Detail Berita

  • Home
  • Detail Berita
image
  • By Admin
  • Selasa, 07 Oktober 2025

DPRD TANBU GELAR RAPAT PARIPURNA PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERHADAP RAPERDA TENTANG KERJASAMA DAERAH

Humas setwan- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, pada Selasa (07/10/2025)

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu H. Sya’bani Rasul, didampingi oleh Wakil Ketua I H. Hasanuddin serta dihadiri oleh Bupati Tanah Bumbu yang diwakili oleh Asisten bidan Pemerintahan dan Kesra ,M.Putu Wisnu Wardhana, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Anggota DPRD Tanah Bumbu, serta perwakilan Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam kesempatan tersebut, H.Asul dengan sapaan akrabnya pimpinan rapat ini mengatakan kerjasama daerah bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi juga strategi pembangunan yang adaptif terhadap dinamika zaman.

Tambahnya , H.Asul, Raperda tentang Kerjasama Daerah ini memiliki tujuan utama yaitu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kerjasama agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Serta menggali serta mengembangkan potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerjasama yang saling menguntungkan.

Raperda tentang Kerja Sama Daerah ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam menjalin kerja sama dengan pihak lain, baik antar daerah, dengan pihak swasta, maupun lembaga lain yang sah, guna mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Putu Wisnu Wardhana menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas dukungan dan sinerginya dalam pembahasan Raperda Kerjasama Daerah Tahun 2025.

"Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah ini merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan public," kata Wisnu.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, partisipatif, dan berorientasi pada kemajuan daerah.

RelAY/hms