Humas Setwan- Sebanyak 5 fraksi DPRD Tanah Bumbu sampaikan pendapat akhirnya pada rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap 2 buah raperda kabupaten Tanah Bumbu tahun 2023 yang dipimpin wakil ketua I DPRD Said Ismail Khollil Alydrus didampingi wakil ketua II H.Agoes Rakhmady,S.AP dihadiri sekeretaris daerah tanah bumbu Ambo Sakka, Selasa (31/10/23)
Adapun 2 raperda dimaksud adalah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tentang penyelenggaraan jalan kabupaten dan desa.
Selanjutnya beberapa rumusan kesepakatan pendapat kesimpulan serta saran-saran disampaikan melalui H.Boby Rakhman dari fraksi gerindra, Muhammad Haris Fadillah dari fraksi PKB, Rejekinta Ompusunggu dari fraksi Amanat Nasional Demokrat, Suwignyo dari fraksiPDI-perjuangan dan Andi Asdar Wijaya dari fraksi golkar.
Pada fraksi PDI-Perjuangan mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada saudara bupati yang memberikan jawaban pemerintah di paripurna dewan lalu atas pertanyaan yang diajukan sehingga dapat memperlancar dan juga dapat membantu operasi kami dalam menyusun pengambilan keputusan ini
Secara umum DPRD kabupaten Tanah Bumbu menerima dan menyetujui 2 raperda kabupaten Tanah Bumbu untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Tanah Bumbu fraksi DPRD meminta agar semua catatan usul dan saran serta harapan dapat diformulasikan pimpinan dewan sebagai kesepakatan DPRD kepada pemerintah kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara bupati Tanah Bumbu dalam sambutannya melaui sekretaris daerah, perda tentang kependudukan dapat memetakan data kemiskinan menentukan intervensi pembangunan dan termasuk sumber daya manusia sedangkan perda tentang penyelenggaraan jalan diharapkan dapat memastikan setiap kewenangan terhadap pembangunan jalan dikabupaten Tanah Bumbu.
RelAY/hms