Humas Setwan — Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat
Dengar Pendapat Gabungan terkait Pengalihan Jalur Angkutan Mobil Besar untuk
Melalui Jalan Lingkar yang ada di Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan
Batulicin.
Dipimpin langsung oleh Agoes
Rakhmady, S. AP selaku Wakil ketua II DPRD Kabupaten Tanah
Bumbu, rapat ini dibuka bersama pihak lain yang terkait, yakni Kasat Lantas
Pores Tanah Bumbu, Dinas Perhubungan, Satpol PP serta Damkar.
Rapat yang dilaksanakan di ruang
rapat Komisi utama DPRD Tanah
Bumbu, Selasa (24/01/23) ini menjadi wadah untuk menyalurkan masukan dan saran
dari masyarakat setempat.
Agoes Rakhmady menjelaskan bahwa belum ada
peraturan resmi mengenai pembatasan penggunaan jalur untuk kendaraan angkutan
berat, yang mana hal ini terkadang menjadi salah satu keresahan warga setempat.
Anggota Dewan lainnya juga menyuarakan bahwasanya terdapat beberapa kelemahan yang ada jika dibuat jalan alternatif sekalipun. Yang menjadi contoh ialah Jalan 30, yang mana masih minim penerangan juga lahan yang belum disiapkan.
Para anggota
menghimbau kepada pihak Dinas Perhubungan agar bekerja sama dengan Sat Lantas
Polres Tanah Bumbu untuk mengadakan pengawasan dalam setiap bulannya, serta
memantau dan menambahkan penerangan dan rambu-rambu di jalan jika perlu. Mereka
juga akan mengatur regulasi waktu kapan kendaraan angkutan berat diperbolehkan
melewati jalur biasa agar dapat tertib dengan kendaraan lain. Namun sebelum
itu, haruslah diagendakan kembali rapat bersama pihak-pihak yang terkait hingga
pihak perusaahan, lalu diadakan tahap sosialisasi.
RelLA/hms
Dipimpin langsung oleh Agoes
Rakhmady, S. AP selaku Wakil ketua II DPRD Kabupaten Tanah
Bumbu, rapat ini dibuka bersama pihak lain yang terkait, yakni beberapa anggota dewan yang berhadir, Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu
beserta jajarannya, Dinas PUPR, Perwakilan Sat Lantas Pores Tanah Bumbu,
Damkar, Satpol PP, Bagian Hukum, serta pihak-pihak perwakilan yang
berkepentingan dalam hal ini.
Rapat ini bertujuan demi membahas tentang pengalihan jalur angkutan
mobil besar untuk melalui jalan lingkar yang ada di Kecamatan Simpang Empat dan
Kecamatan Batulicin yang sebelumnya
telah dibicarakan dalam Rapat Gabungan Komisi yang lalu pada Selasa (24/1/23).
“Pengalihan jalur bukan serta merta tidak boleh masuk mobil bermuatan berat
ke jalur sekarang, hanya ada penyesuaian waktu di jam siang dan jam malam,
itupun harus kita lakukan secara perlahan. Secara sebagai badan legislatif,
dewan punya hak untuk menertibkan jalan di Kabupaten Tanah Bumbu,” jelas Agoes
Rakhmady.
Dinas PUPR ikut menambahkan bahwa jalan yang sekarang masih berstatus jalan
milik kabupaten yang masih dirawat pemeliharaannya oleh Pemerintah Kabupaten
Tanah Bumbu ini rencana akan terus diperbaiki infrastrukturnya untuk ke depan.
Dari Sat Lantas Polres Tanah Bumbu sendiri pun siap mendukung kegiatan
pengalihan arus ini. Mobil pengangkut berat seperti ini memang tidak disarankan
melintasi jalan kota pada jam-jam sibuk karena sudah jelas dapat mengganggu
akses keselamatan. Mereka sangat setuju apabila arus ini dialihkan ke arah
jalan Lingkar 30 BKW. Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu juga menyarankan, untuk
pembatasan waktu diklasifikasikan kendaraan yang dilarang melintas, dibagi
waktu pembatasan jam di pagi sam sore hari, sedangkan jam malam sampai subuh
diperbolehkan kembali, agar terjaga keselamatan dan keamanan angkutannya. Namun
sebelum itu semua diterapkan, harus diadakan sosialisasi dengan tim gabungan
terlebih dahulu. Tim ini terbagi menjadi dua, yaitu tim Patroli dan tim Penyekat
dalam Kota.
Selanjutnya, saran dari anggota dewan untuk Dinas Perhubungan adalah
membuat anggaran baru terkait pembuatan pos pemantauan untuk anggota Dinas
Perhubungan maupun Polres Tanah Bumbu yang bertugas di Jalan BKW dan Jalan
Bamas.
RelLA/hms