Detail Berita

  • Home
  • Detail Berita
image
  • By Admin
  • Selasa, 24 Januari 2023

GABUNGAN KOMISI DPRD TANBU BAHAS PENGALIHAN JALUR ANGKUTAN MOBIL BESAR MELALUI RAKER

Humas Setwan — Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat Gabungan terkait Pengalihan Jalur Angkutan Mobil Besar untuk Melalui Jalan Lingkar yang ada di Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Batulicin.

Dipimpin langsung oleh Agoes Rakhmady, S. AP selaku Wakil ketua II DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, rapat ini dibuka bersama pihak lain yang terkait, yakni Kasat Lantas Pores Tanah Bumbu, Dinas Perhubungan, Satpol PP serta Damkar.

Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi utama DPRD Tanah Bumbu, Selasa (24/01/23) ini menjadi wadah untuk menyalurkan masukan dan saran dari masyarakat setempat.

Agoes Rakhmady menjelaskan bahwa belum ada peraturan resmi mengenai pembatasan penggunaan jalur untuk kendaraan angkutan berat, yang mana hal ini terkadang menjadi salah satu keresahan warga setempat.

Anggota Dewan lainnya juga menyuarakan bahwasanya terdapat beberapa kelemahan yang ada jika dibuat jalan alternatif sekalipun.  Yang menjadi contoh ialah Jalan 30, yang mana masih minim penerangan juga lahan yang belum disiapkan.

Para anggota menghimbau kepada pihak Dinas Perhubungan agar bekerja sama dengan Sat Lantas Polres Tanah Bumbu untuk mengadakan pengawasan dalam setiap bulannya, serta memantau dan menambahkan penerangan dan rambu-rambu di jalan jika perlu. Mereka juga akan mengatur regulasi waktu kapan kendaraan angkutan berat diperbolehkan melewati jalur biasa agar dapat tertib dengan kendaraan lain. Namun sebelum itu, haruslah diagendakan kembali rapat bersama pihak-pihak yang terkait hingga pihak perusaahan, lalu diadakan tahap sosialisasi.

RelLA/hms

image
  • By Admin
  • Kamis, 09 Februari 2023

GABUNGAN KOMISI DPRD TANBU BAHAS PENGALIHAN JALUR ANGKUTAN MOBIL BESAR MELALUI RAKER

Humas Setwan — Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menepati janjinya untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Gabungan lanjutan terkait Pengalihan Jalur Angkutan Mobil Besar untuk Melalui Jalan Lingkar yang ada di Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Batulicin pada Kamis (9/2/23).

Dipimpin langsung oleh Agoes Rakhmady, S. AP selaku Wakil ketua II DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, rapat ini dibuka bersama pihak lain yang terkait, yakni beberapa anggota dewan yang berhadir, Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu beserta jajarannya, Dinas PUPR, Perwakilan Sat Lantas Pores Tanah Bumbu, Damkar, Satpol PP, Bagian Hukum, serta pihak-pihak perwakilan yang berkepentingan dalam hal ini.

Rapat ini bertujuan demi membahas tentang pengalihan jalur angkutan mobil besar untuk melalui jalan lingkar yang ada di Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Batulicin yang sebelumnya telah dibicarakan dalam Rapat Gabungan Komisi yang lalu pada Selasa (24/1/23).

Dimulai dengan pemaparan Achmad Marlan, selaku Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, ia menjelaskan Peta Pengalihan Jalur yang telah dibuat. Kemudian dibuatlah waktu alternatif lalu lintas yang disediakan, yaitu kendaraan yang termasuk dalam klasifikasi container, truk gandeng, serta kendaraan pengangkut barang lainnya tidak boleh melintasi jalan kota mulai jam 06.30 sampai 10.30 pagi hari, juga jam 15.00 sampai 17.00 siang hari. Terkecuali untuk mobil CPO besar maupun kecil, tetap tidak diperbolehkan sama sekali melewati jalan kota.

“Pengalihan jalur bukan serta merta tidak boleh masuk mobil bermuatan berat ke jalur sekarang, hanya ada penyesuaian waktu di jam siang dan jam malam, itupun harus kita lakukan secara perlahan. Secara sebagai badan legislatif, dewan punya hak untuk menertibkan jalan di Kabupaten Tanah Bumbu,” jelas Agoes Rakhmady.

Dari Bagian Hukum memperjelas, bahwa setelah ini akan membentuk surat edaran bupati yang berguna untuk mengakomodir apapun kesempatan yang dicapai pada rapat. Hukumnya juga sama, apabila melanggar juga akan dikenakan sanksi. Mereka juga menyarankan tetap harus ada pembinaan dan penjagaan jalan di titik-titik tertentu. Karena tidak menutup kemungkinan walaupun sudah dibentuk regulasi, namun jikalau tidak ada pemantauan oleh Dinas Perhubungan, maka akan terus ada pelanggaran yang dibuat.

Dinas PUPR ikut menambahkan bahwa jalan yang sekarang masih berstatus jalan milik kabupaten yang masih dirawat pemeliharaannya oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ini rencana akan terus diperbaiki infrastrukturnya untuk ke depan.

Dari Sat Lantas Polres Tanah Bumbu sendiri pun siap mendukung kegiatan pengalihan arus ini. Mobil pengangkut berat seperti ini memang tidak disarankan melintasi jalan kota pada jam-jam sibuk karena sudah jelas dapat mengganggu akses keselamatan. Mereka sangat setuju apabila arus ini dialihkan ke arah jalan Lingkar 30 BKW. Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu juga menyarankan, untuk pembatasan waktu diklasifikasikan kendaraan yang dilarang melintas, dibagi waktu pembatasan jam di pagi sam sore hari, sedangkan jam malam sampai subuh diperbolehkan kembali, agar terjaga keselamatan dan keamanan angkutannya. Namun sebelum itu semua diterapkan, harus diadakan sosialisasi dengan tim gabungan terlebih dahulu. Tim ini terbagi menjadi dua, yaitu tim Patroli dan tim Penyekat dalam Kota.

Selanjutnya, saran dari anggota dewan untuk Dinas Perhubungan adalah membuat anggaran baru terkait pembuatan pos pemantauan untuk anggota Dinas Perhubungan maupun Polres Tanah Bumbu yang bertugas di Jalan BKW dan Jalan Bamas.

RelLA/hms