Detail Berita

  • Home
  • Detail Berita
image
  • By Admin
  • Selasa, 26 Maret 2024

GUNA SHARING TENTANG TAHAPAN DAN MEKANISME LKPj KEPALA DAERAH , BANMUS DPRD TANBU KUNJUNGI DPRD KOTA BALIKPAPAN

Humas Setwan - Anggota Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu kunjungi DPRD kota Balikpapan Kalimantan Timur.

Kegiatan kunjungan kerja tersebut dilaksanakan selama 4 hari dimulai dari tanggal 20 hingga 23 Maret 2024 .

Sementara alasan dilakukan nya kunjung kerja tersebut selain untuk malakukan sharing tentang Tahapan dan Mekanisme LKPJ Kepala Daerah juga ingin mempererat tali silaturahmi.

Rombongan Banmus DPRD Tanbu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Said Ismail Kholil Al’ Idrus  diterima oleh pejabat dan staf sekretariat DPRD Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Pada pertemuan tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan sudah menyampaikan LKPj Kepala Daerah ke DPRD Kota Balikpapan dan akan di paripurnakan penyampaian LKPj Kepala Daerah  pada tanggal 24 Maret 2024.

Kemudian terkait tahapan berikutnya dilakukan pembahasan oleh DPRD dengan memanggil pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini SKPD-SKPD yang dianggap perlu dilakukan pembahasan dari hasil LKPj tersebut.

Sementara itu,  pada tahun  2021 dan 2022 lalu  LKPj Kepala Daerah tersebut dilakukan pembentukan Tim PANSUS untuk Tahun 2023 dan ini juga  belum  di putuskan apakah di bentuk Tim PANSUS atau tidak berdasarkan kesepakatan para anggota DPRD dan Badan Musyawarah.

Namun jika tetap dilakukan pembentukan Tim PANSUS tersebut bisa lebih cepat LKPj Kepala Daerah dan juga bisa lambat.

Sementara ,Said Ismail menyebutkan untuk DPRD Kabupaten Tanah Bumbu sudah menjadwalkan berkenaan dengan LKPj Kepala Daerah pada bulan April dan akan dilakukan tahapan-tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah dilakukan beberapa tahapan berkenaan dengan LKPj Kepala Daerah tersebut pihak DPRD Kota Balikpapan akan melakukan fungsi pengwawasan dengan memberikan rekomendasi terhadap LKPj Kepala Daerah tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah.

sedangkan berdasarkan hasil pembahasan dan rekomendasi dari DPRD tersebut dalam bentuk Keputusan DPRD disampaikan ke Kepala Daerah paling lambat 30 hari kerja dan disampaikan dalam bentuk rapat paripurna yang bersifat istimewa.

Dan apabila LKPj tersebut tidak ditanggapi oleh pihak DPRD dalam jangka 30 hari tersebut maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.

Untuk pembahasan LKPj Kepala Daerah yang pertama dilakukan pembahasan oleh komisi-komisi kemudian rapat pansus yang merangkum hasil pembahasan komisi-komisi kemudian rapat pansus menerima masukan  dari narasumber dan tenaga ahli terakhir rapat pansus pembahasan Bersama dengan Tim LKPj Pemerintah Kota Balikpapan.

RelAY/hms