Humas Setwan— Komisi
I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melakukan kunjungan ke Dinas Pendidikan Kota
Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, guna membahas kebijakan tenaga
pendidikan non ASN dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) pada pelaksanan kunjungan kerja yang terhitung sejak tanggal 14 hingga
17 Juni 2023 ini. Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, H. Boby Rahman,
SH, MH, dan diterima oleh Kepala Bidang GTK, Emmy Mulyani, SE.
Dalam
pertemuan tersebut, dibahas larangan pengangkatan tenaga pendidik non PNS yang
berdampak pada kekurangan guru di Kota Balikpapan. Masalah kekurangan guru
menjadi perhatian serius karena berbagai faktor, seperti pensiun, meninggal
dunia, dan penambahan jumlah rombongan belajar. Hal ini mengakibatkan kesulitan
dalam membagi waktu mengajar dan menurunnya kesehatan para guru yang mendapat tugas
tambahan.
Selain itu,
disampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan tiga kebijakan terkait guru
honorer. Kebijakan tersebut meliputi tes CPNS bagi honorer K2 berusia 35 tahun
ke bawah, tes PPPK sebagai opsi alternatif jika tidak lulus tes CPNS, dan
kebijakan selanjutnya bagi honorer K2 berusia di atas 35 tahun. Namun,
kebijakan ini belum mampu memenuhi kebutuhan guru di Kota Balikpapan.
Untuk menjadi
tenaga PPPK guru, persyaratan mencakup terdaftar di Data Pokok Kependidikan
(Dapodik) dengan rekomendasi dari Pemerintah Daerah. Hal ini menunjukkan
pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi
permasalahan kekurangan guru.
Kunjungan ini
merupakan upaya DPRD untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam
mengatasi permasalahan kekurangan guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di
Kabupaten Tanah Bumbu. DPRD berharap kunjungan ini dapat memberikan solusi yang
efektif dan berkelanjutan bagi masalah yang dihadapi dalam sektor pendidikan.
RelLA/hms