Humas Sewtan – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu gelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas pendidikan terkait para murid pondok pesantren yang tak bisa mengikuti ujian sehingga mereka tidak bisa mendapatkan ijazah.
RDP yang dipimpin ketua komisi I H.Boby Rahman ini dilaksanakan di ruang rapat komisi DPRD , dihadiri Kepala Disdik ,Amiluddin beserta jajaran dan stafnya, Senin (03/06/2024)
Dijelaskan Kepala Disdik hal tersebut terjadi karena pondok pesantren yang bersangkutan tidak terdata baik dari kantor kementrian agama maupun pada Dinas pendidikan sendiri.
Menanggapi apa yang diutarakan Disdik tersebut, anggota komisi I Syamsisar menyebutkan bahwa hal ini merupakan kesalahan dari pihak pondok pesantren yang memang belum bisa memenuhi persyaratan untuk muridnya dan tentu bukan merupakan kesalahan murid.
Sehingga dengan adanya alasan tersebut maka seharusnya hal yang dilakukan oleh pihak pondok pesantren yaitu memindahkan para murid yang akan melakukan ujian tersebut ke sekolah yang bisa memberikan tumpangan kepada para murid tersebut untuk melaksanakan ujian sekolah.
RelAY/hms