Humas Setwan – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyoroti hak pendampingan pekerja dalam proses pemeriksaan internal di lingkungan PT Putra Perkasa Abadi (PPA). Hal ini menyusul perselisihan hubungan industrial akibat insiden alat berat di area tambang perusahaan pada November 2025 lalu.
Insiden tersebut melibatkan satu unit alat berat jenis HD yang dioperasikan oleh karyawan PT PPA dan mengalami amblas di area tambang. Berdasarkan hasil investigasi internal perusahaan, kejadian terjadi karena unit dioperasikan terlalu dekat dengan tepi jalan tambang.
Permasalahan berkembang ketika karyawan yang diperiksa tidak didampingi serikat pekerja saat proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, serikat pekerja juga tidak dilibatkan dalam tahap investigasi insiden tersebut, sehingga memunculkan dinamika dalam hubungan industrial.
Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Andi Asdar Wijaya, menegaskan bahwa perusahaan diharapkan tetap memberikan ruang pendampingan bagi pekerja dalam proses pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Menurutnya, pendampingan merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi, objektivitas, serta perlindungan hak pekerja.
Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Tanah Bumbu yang dipimpin wakil ketua I DPRD H.Hasanuddin, pada 2 Maret 2026 dengan menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, manajemen PT PPA, serta perwakilan serikat pekerja guna memperoleh penjelasan secara komprehensif dari seluruh pihak.
Pihak perusahaan melalui Industrial Relation PT PPA, Farrel Ardhana, menyampaikan bahwa pendampingan serikat diperbolehkan dalam proses BAP. Namun, untuk investigasi teknis insiden pertambangan, perusahaan menerapkan mekanisme tersendiri yang mengacu pada SOP dan regulasi nasional. Dalam tahap tersebut, pihak yang diperkenankan hadir meliputi Ketua dan Sekretaris tim investigasi, anggota yang ditunjuk seperti pengawas dan safety officer, pekerja yang diperiksa, serta saksi langsung maupun tidak langsung.
Melalui forum tersebut, Komisi III DPRD Tanah Bumbu mendorong terbangunnya komunikasi dan koordinasi yang lebih terbuka antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja. DPRD berharap hubungan industrial di daerah tetap kondusif, harmonis, dan berkeadilan, sejalan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja serta iklim investasi yang sehat di Kabupaten Tanah Bumbu.
RelAY/hms