Humas Setwan- Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2024 disampaikan melalui rapat paripurna yang di pimpin wakil ketua I DPRD Said Ismail Khollil Al’idrus di ruang sidang utama paripurna, Rabu (12/7/23).
Selain dihadiri wakil ketua II DPRD Agoes Rakhmady,S.AP rapat ini juga dihadiri oleh anggota dewan lainnya dan Asisten bidang Administrasi Umum Andi Aminuddin beserta jajaran pemerintah kabupaten Tanah Bumbu diantaranya Forkopimda dan kepala isntansi vertikal dan seluruh kepala SKPD dilingkup pemerintahan kabupaten Tanah Bumbu.
Mengawali sambutan Bupati yang disampaikan Andi Aminuddin ,mengatakan atas nama pihak ekskutif, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, kepada Pimpinan dan Anggota Dewan karena telah mengagendakan kegiatan rapat paripurna ini.
Bupati
berharap dengan disampaikannya KUA PPAS APBD Tahun
Anggaran 2024 ini semakin meningkatkan kualitas bagi pelaksanaan
pembangunan
daerah, terutama dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan guna mewujudkan
Kabupaten Tanah Bumbu yang semakin maju, mandiri dan sejahtera.
Setelah disampaikannya ringkasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 secara garis besar , selanjutnya ia mengatakan terkait Kebijakan Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan Daerah Pada APBD Tahun Anggaran 2024
“APBD merupakan instrumen yang menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah” jelasnya.
Sebagai landasan administrasi yang mengatur pengelolaan anggaran daerah sesuai dengan prosedur dan teknis penganggaran, secara tertib dan taat asas agar APBD dapat disusun dan dilaksanakan dengan baik dan benar.
Sementara yang merupakan Aspek penting dalam penyusunan anggaran adalah penyelarasan kebijakan (policy), perencanaan (planning) dengan penganggaran (budget) antara pemerintah dan pemerintah daerah agar tidak tumpang tindih.
Adapun yang menjadi tujuan penyusunan APBD pada dasarnya, untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik.
namun,dikatakannya ada beberapa arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang diinginkan salah satunya adalah Mengembangkan pengelolaan keuangan daerah yang dbertumpu pada kepentingan public dan Mengembangkan kerangka hukum dan administrasi untuk pembiayaan dan investasi berdasarkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik, yaitu efisien, efektif, ekonomis, transparan dan akuntabel, serta adil serta Prinsip pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa daerah secara lebih profesional dan bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, agar alokasi anggaran pada program dan kegiatan SKPD lebih realistis, terukur serta akuntabel, maka perlu disusun kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, sebagai pedoman dalam penyusunan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2024, dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan Money Follow Program.” Tandasnya.
Namun sebelum mengakhiri rapat, Pimpinan rapat juga menyampaikan beberapa kesimpulan yang diantaranya DPRD Tanah Bumbu telah menerima KUA PPAS tahun anggaran 2024 dan selanjutnya akan diteruskan kepada ketua Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD untuk ditindaklanjuti.
Dan pada paripurna ini juga mengamanatkan untuk melanjutkan pembahasan KUA PPAS 2024 tersebut dalam pembicaraan berikutnya yaitu pembahasan bersama antara Banggar DPRD dengan Tim anggaran eksekutif untuk dilakukan kesepakatan bersama diwaktu yang akan datang.
RelAY/hms