Humas Setwan- melalui kegiatan konsultasi ,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu wakili Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu untuk sampaikan usulan nya ke Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan .
Diketahui sebelumnya,Sekretaris Disdik Tanbu Ahmad Sobari, menyampaikan bahwa Disdik Tanbu tidak memiliki wewenang terhadap SMA Sederajat sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Namun ,lanjutnya dikatakan Sobari bahwa Bupati Tanah Bumbu sudah memberikan izin kepada Disdik Tanbu untuk melakukan koordinasi dengan Dsidik provinsi agar ada kepanjangan tangan dari Disdik provinsi Kalimantan Selatan supaya mempermudah segala urusan para guru-guru SMA sederajat.
Pada kesempatan ini , anggota DPRD Tanah Bumbu Abdul Rasyid menanggapi hal tersebut bahwa usulan apa yang selama ini menjadi kendala DisdikTanbu terhadap Disdik provinsi akan ia akan sampaikan melalui kegiatan konsultasi yang ia laksanakan.
Abdul Rasyid juga menyebutkan pihaknya merencanakan akan mengawal Disdik Tanbu untuk melakukan koordinasi ke Disdik provinsi Kalimantan Selatan terkait permasalahan tersebut.
RelAY/hms