Humas setwan- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (6/5/2026).
Raperda tersebut berkaitan dengan pencabutan Perda tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam Kecamatan Batulicin sebagai bagian dari penyesuaian administrasi pemerintahan daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin dan H. Sya’bani Rasul. Hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, serta unsur Forkopimda, kepala SKPD, instansi vertikal, dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan persetujuan terhadap Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020. Persetujuan disampaikan melalui pendapat akhir fraksi yang pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah daerah dalam melakukan penataan kembali status wilayah administratif.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana menyampaikan bahwa pencabutan Perda tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan daerah yang diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, langkah tersebut penting guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari serta memastikan tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan berjalan secara efektif, tertib administrasi, dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Selanjutnya, Raperda yang telah disepakati bersama tersebut akan diproses sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku, termasuk pengajuan nomor register ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama DPRD menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
RelAY/hms