Detail Berita

  • Home
  • Detail Berita
image
  • By Admin
  • Senin, 15 September 2025

RDP GABUNGAN DPRD TANAH BUMBU BAHAS PENCEMARAN LAHAN DI DESA SEBAMBAN BARU

Humas Setwan- DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi bersama sejumlah pihak terkait, guna membahas permasalahan pencemaran lahan masyarakat di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban.Senin (15/09/2025)

Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu ini menghadirkan berbagai unsur pemerintah daerah, masyarakat, serta perwakilan dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam rapat yang dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD H.Sya’bani Rasul ini dihadiri  juga oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu, Camat Sungai Loban, Kepala Desa Sebamban Baru, Ketua dan Anggota BPD Desa Sebamban Baru, para Kepala Dusun dan Ketua RT, serta sejumlah pemilik lahan terdampak.

Selain itu, turut diundang Direktur dari enam perusahaan yang beroperasi di sekitar lokasi pencemaran, yakni PT. Borneo Indobara, PT. Toudano Mandiri Abadi, PT. Tanah Bumbu Resource, PT. Tunas Inti Abadi, PT. Angsana Jaya Energi, dan PT. Goe Energi Group.

Pencemaran lahan di Sebamban diduga berasal dari limbah tambang batubara yang mencemari aliran sungai.

Kondisi tersebut berdampak pada kebun warga, permukiman, serta bangunan sarang walet yang menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar.

Asul dengan sapaan akrabnya Wakil Ketua tersebut menekankan penyelesaian ini penting untuk kepentingan warga maupun investasi perusahaan tambang yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Masyarakat Desa Sebamban Baru telah menyampaikan keluhan terkait pencemaran lahan yang berdampak pada pertanian, kualitas air, dan kesehatan lingkungan. Melalui RDP ini, kami harapkan ada penjelasan terbuka serta solusi konkret dari perusahaan dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, beberapa pemilik lahan dan perwakilan masyarakat menyampaikan langsung keluhan dan bukti dampak pencemaran yang mereka alami. Mereka menuntut adanya tindakan nyata dari perusahaan dan pengawasan yang lebih ketat dari instansi terkait.

“Kami meminta kepastian, apakah pencemaran ini akan terus terjadi? Kami butuh kejelasan ganti rugi dan jaminan lingkungan kami tidak terus dirusak,” ujar salah satu perwakilan warga.

Rapat Dengar Pendapat ditutup dengan kesepakatan bahwa pembentukan tim independen appraisal untuk mengukur luas lahan terdampak dan menentukan besaran ganti rugi bagi warga.

RelAY/hms