Humas setwan- dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat terkait Tempat Hiburan Malam yang ada di Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui, gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanah panggil beberapa pihak terkait untuk lakukan pembahasan bersama melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP ) yang digelar langsung di gedung DPRD pada Selasa (08/07/2025).
Dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanah Bumbu H.Sya’bani Rasul mengatakan RDP ini bertujuan untuk mencari solusi atau titik temu dari suatu permasalahan yang disampaikan oleh pihak warga Desa Sungai Cuka tersebut.
Adapun salah satu permasalahan yang mereka sampaikan yaitu terkait penolakan terhadap keberadaan sejumlah tempat karaoke di wilayah mereka yang dianggap meresahkan.
Pimpinan rapat meminta agar para pihak terkait yang berhadir dalam RDP tersebut dapat memberikan paparan terkait legalitas perizinan, operasional usaha karaoke, dan dampak sosial yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.
Sementara DPRD dan peserta rapat sepakat bahwa usaha Fortune Karaoke tidak boleh melanjutkan aktivitasnya karena berada di lokasi yang ditolak warga. Pemerintah juga tidak akan memproses izin apabila pemilik tetap mempertahankan lokasi tersebut karena hingga saat ini diketahui hanya ada lima tempat karaoke yang beroperasi di Kecamatan Satui ini memiliki izin sementara untuk tempat karaoke Fortune belum ada mengajukan permohonan ke DPTMSP .
selanjutnya agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial pelaku usaha karaoke yang telah mengantongi izin dari warga dan pemerintah desa diperbolehkan tetap beroperasi, namun hanya sampai masa berlaku izin berakhir. Setelah itu, mereka wajib memindahkan usahanya ke lokasi baru yang telah disepakati bersama Pemerintah Kecamatan Satui dan Pemerintah Desa.
RelAY/hms