Humas setwan — Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat internal pada Rabu, 15 April 2026, sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor B/800.1.6.2/ORG/IV/2026 tanggal 8 April 2026 terkait pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rapat tersebut membahas penyesuaian pola kerja, termasuk pelaksanaan Work From Home (WFH) dengan tetap mengedepankan disiplin dan kinerja pegawai. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan tetap melakukan absensi masuk dan pulang sesuai ketentuan melalui Aplikasi SIAP, serta memastikan kelengkapan data lokasi pada profil masing-masing.
Selain itu, pegawai juga diingatkan untuk tetap menginput laporan kinerja harian secara berkala. Pengawasan pelaksanaan WFH dilakukan secara berjenjang guna memastikan efektivitas dan akuntabilitas kinerja.
Melalui langkah ini, Sekretariat DPRD Tanah Bumbu berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal di tengah penyesuaian pola kerja yang diterapkan