Detail Berita

  • Home
  • Detail Berita
image
  • By Admin
  • Senin, 14 Agustus 2023

TINDAKLANJUTI HONOR GURU TPQ YANG TIDAK DIBAYARKAN, KOMISI I DPRD TANBU PANGGIL DINAS DAN PIHAK TERKAIT

Humas Setwan- terkait adanya laporan Gaji Honor yang dikeluhkan  para guru Taman Pendidikan Al-Qur’an di kabupaten Tanah Bumbu , Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu panggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan salah satu Kepala Desa yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengetahui persoalan secara jelas dan solusi yang dapat diberikan,Senin( 14/8/23).

Dalam rapat kerja komisi I yang dipimpin wakil ketua I DPRD Said Ismail Khollil Alydrus ini dibahas terkait honor gaji para pengajar TP/TKA Al-Qur’an yang tidak dibayarkan dari Desa Induk.

Sebelumnya Anggota Komisi I Hj.Darwati menyampaikan bahwa  guru-guru Taman Pendidikan Al-qur’an (TPQ/TPQ) tidak menerima honor dari desa salah satunya yaitu Desa Sari Gadung.

Sementara para guru tersebut mempertanyakan alasan mengapa honor yang biasa mereka terima tidak lagi dicairkan karena setelah pemekaran desa berjalan kira-kira 5 bulan, mereka guru-guru TPA atau TPQ yang berada di desa pemekaran tidak lagi mendapat honor dari desa.

Anggota Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Syamsisar menyampaikan permasalahan ini perlu mendapat perhatian karena hal ini merupakan kasus yang sama di desa-desa pemekaran yaitu honor guru ngaji tidak dibayarkan.

Sedangkan , Kaspul Anwar  selaku Kepala Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, menyampaikan alasan Desa Sarigadung tidak bisa menganggarkan Gaji atau Honor guru ngaji yang berkegiatan di Desa Kupang Berkah Jaya ini karena TPQ  berada di Desa Pemekaran atau  tidak berada di wilayah Desa Induk.

Tambahnya , ia khawatir jika tetap membayarkan maka akan menyalahi aturan karena berada di luar wilayah Desa Induk.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD melalui Sekretarisnya Ichsan Sirazy menyebutkan desa yang baru dimekarkan dan telah menjadi desa definitif belum mendapatkan Dana Desa tahun 2023 ini tetapi hanya memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD).

Namun secara aturan untuk anggaran belanja Desa Persiapan masih menjadi tanggungjawab Desa Induk melalui APBDes.

Sementara dari Bagian Hukum menjelaskan bahwa boleh saja Desa Induk mencairkan honor guru ngaji selama tidak terjadi double anggaran dengan desa pemekaran atau Desa Definitif.

Akan tetapi Bagian Hukum memberikan catatan kepada PMD agar mengatur teknis di lapangan agar tidak terjadi kebingungan bagi Desa Induk dan desa pemekaran yang sudah definitif.

Dalam rapat ini, Said Ismail meminta agar perkara tersebut tidak digantung karena tidak memberikan kepastian.

Setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, pimpinan rapat meminta agar Dinas PMD menerbitkan surat yang selanjutnya ditujukan kepada para kepala desa  sebagai dasar untuk membayar gaji atau honor tersebut.

Rapat kerja ini juga dihadiri Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani,SH,SE, Ketua Komis I H.Boby Rahman,SH,MH beserta anggota ,Dinas PMD Tanbu,Bagian Hukum, Inspektorat,BPKAD ,Camat Simpang Empat, Camat Karang Bintang,Camat Satui, Pj.Desa Pemekaran dan Kepala Desa Induk.

RelAY/hms