Humas Setwan— Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil
Alydrus, kembali memperingatkan larangan tentang illegal fishing kepada
masyarakat. Apapun bentuknya, entah itu dalam bentuk kegiatan setrum, racun maupun
bom ikan di perairan air tawar juga asin, hal itu tetap menjadi larangan di
Bumi Bersujud.
“Mari bersama-sama kita menjaga
habitat dan ekosistem ikan air tawar di Bumi Bersujud agar tidak punah dengan
aksi oknum penyetrum dan racun,” ucap Wakil Ketua ini.
Dia sangat berharap kepada pelaku
illegal fishing yang menyerahkan alat tangkap setrumnya secara suka rela, maka akan
mendapat hadiah sebagai balasan dengan syarat harus berjanji tidak akan
melakukannya lagi.
Larangan tersebut tak lupa juga
diingatkan oleh Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK. Hal ini merupakan
salah satu implementasi dari langkah tegas Polres Tanah Bumbu untuk mendukung
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu terkait Illegal Fishing di Bumi
Bersujud.
“Kami ingatkan, bagi pelanggar
illegal fishing di Bumi Bersujud pasti akan di tindak tegas,” ingatnya.
Hal tersebut ditekankan Kapolres
Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK usai gelar apel Ketupat Intan 2023 di Mako
Polres Tanah Bumbu, Senin (17/4/2023).
Beliau juga menambahkan, “Karena
langkah ini guna mendukung Peraturan daerah yang telah di sahkan bersama oleh
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,”.
“Kepada masyarakat agar kiranya
dapat melaporkan ke petugas terdekat apabila melihat atau menemukan pelaku
illegal fishing yang sedang beraksi,” harapnya.
RelLA/hms